SURAT PERJANJIAN KAWIN ADAT
Pada Hari
ini
Minggu tanggal Sebelas bulan Nopember Tahun dua ribu
Tujuh Masing-masing kami :
1.
Nama
: HERY YULIANTO
Tempat dan tgl Lahir : Karang Anyar, 28 April 1982
Pekerjaan
: POLRI
Suku
bangsa
: Jawa
Alamat
: Jl. Cemara Permai No. 16 C Pangkalan Bun
Orang Tua Ayah : HARSO
SUROSO
Ibu : SUTARNI
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.
Nama
: ERNA
Tempat dan tgl Lahir : Kuala Kapuas, 22 Oktober 1984
Pekerjaan
: Guru TK.
Suku
bangsa
: Dayak Ngaju
Alamat
: Jl. Landak Gg. Pipit Pangkalan Bun
Orang Tua Ayah : UNTUNG
YULIUS ANJU
Ibu : ROSALY E. THUENG
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PERJANJIAN
Pasal 1.
Saya Pihak
Pertama HERY YULIANTO mengambil wanita nama ERNA dengan
sepenuh hati mencintainya sepanjang hayat saya dan tidak menceraikannya sampai
mati.
Pasal 2.
Sebagai
bukti sesungguhan hati saya pihak pertama menyerahkan sejumlah jalan adat yang
berlaku menurut tata cara adat Dayak Ngaju kepada pihak kedua sebagai berikut :
1. Palaku ( mas kawin ) 5 ( lima ) pikul garantung,
diganti dengan sebidang tanah beserta rumah di BTN Cemara Permai Pangkalan Bun
2. Saput diuangkan sebesar Rp. 40.000,- ( Empat Puluh
Ribu )
3. Pakaian 1 (satu) set
4. Garantung Kuluk Pelek 1 ( Satu ) Gong seberat 10 (
Sepuluh ) kati yang diganti dengan uang sebesar Rp.300.000,- ( tiga ratus
Rupiah )
5. Bulau Singah Pelek berupa 2 ( Dua ) buah cicin
kawin
6. Tutup uwan 2 meter kain hitam
7. Sinjang Entang 2 ( Dua ) lembar bahalai
8. Lapik Luang 1 ( Satu ) lembar bahalai
9. Lilis Turus Pelek 1 ( Satu ) buah Lamiang diuangkan
sebesar Rp. 150.000,-
10. Lapik Ruji 1
( Satu ) diuangkan sebesar Rp. 50.000,-
11. Timbuk
Tangga
12. Pinggan
Penanan
13. Rapin Tuak
secukupnya.
14. Batu Kaja
15. Panginan
Jandau ( khusus biaya pesta ) Rp. 15.000.000,-
Pasal 3.
Bilamana
oleh kejahatan saya pihak pertama sehingga menyebabkan perceraian, maka
saya sanggup membayar denda adat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta
Rupiah) kepada istri saya dan ditambah tuntutan Mantir dan hukum yang
berlaku.
Pasal 4.
Bila kami
mempunyai anak, maka harta perolehan kami menjadi hak dari anak-anak kami,
tetapi bilamana kami tidak mempunyai anak, maka harta perolehan kami dibagi
dua, masing-masing menjadi hak ahli waris kami kedua pihak.
Pasal 5
Demikian
juga saya, pihak kedua ERNA mengaku setuju dengan perjanjian yang
diucapkan Pihak pertama HERY YULIANTO, dan kami menandatangani perjanjian
ini dihadapan orang tua kami, saksi-saksi dan Mantir adat yang mengesahkan
perkawinan ini.
TANDA TANGAN MASING-MASING
PIHAK
KEDUA,
PIHAK PERTAMA,
ERNA
HERY YULIANTO
ORANG TUA
PIHAK
KEDUA,
PIHAK PERTAMA,
ROSALY E. THUENG
HARSO SUROSO
SAKSI – SAKSI
1.
AGAU UPING UDA : ………………………
1.
HARDIE : ……………
2.
HEPY KAMIS :
…………………….. 2.
EDYANTO : …………..
MENGESAHKAN PERKAWINAN ADAT
MAJELIS ADAT DAYAK
KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT,
DILLEN KEMISSI
0 komentar:
Posting Komentar